PENGUATAN EKOSISTEM DIGITAL DAN PEMBERDAYAAN USAHA MASYARAKAT GONOHARJO, KABUPATEN KENDAL MELALUI SIWAK (TOURISM MARKETPLACE) BERBASIS WAKAF DAN INFAQ
Abstract
Berdasarkan hasil analis situasi kondisi, urgensi permasalahan prioritas mitra pemberdayaan masyarakat pemula antara lain: dukungan permodalan yang masih terbatas, belum memiliki sistem informasi, promosi, penjualan, dan pengelolaan keuangan yang terintegrasi, serta kurang terpublikasinya potensi dan permasalahan dari Desa Gonoharjo, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal ke masyarakat luas. Sehingga, untuk mengatasi permasalahan tersebut tujuan pemberdayaan masyarakat pemula ini adalah membuat crowdfunding berbasis wakaf dan infaq dengan nama SIWAK untuk akses permodalan kelompok usaha ternak kambing, pengelolaan desa wisata dan pengembangan produk dari kelompok usaha kreatif di Desa Gonoharjo. SIWAK merupakan tourism marketplace yang terintegrasi dengan media promosi, penjualan, serta pengelolaan keuangan. Target luaran wajib dari pemberdayaan masyarakat pemula antara lain: meningkatnya permodalan, omset, dan keuntungan bersih dari kelompok usaha ternak dan ekonomi kreatif, satu artikel publikasi di media elektronik, satu artikel di jurnal nasional ISSN, dan video kegiatan. Sedangkan luaran tambahannya adalah terbentuknya crowdfunding dengan nama SIWAK dan mendapatkan hak kekayaan intelektual (HKI). Beberapa kegiatan dari Pemberdayaan Masyarakat Pemula yang sudah terlaksana antara lain: melakukan survey ke lokasi mitra, menyusun perancangan pembuatan crowdfunding SIWAK berbasis wakaf dan infaq, pengenalan awal sistem SIWAK, melakukan pelatihan pengoperasian sistem baik bagi admin, mitra SIWAK, dan relawan SIWAK.
References
2. Nurhayati, Sri dan Wasilah. 2019. Akuntansi Syariah di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.
3. Undang-undang nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
4. Nizar, Muhammad. 2016. Model Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat melalui Pengelolaan Zakat, Infaq, Sshadaqah (ZIS) di Masjid Besar Syarif Hidayatullah Karangploso, Malang.
5. Syukur, Syah. 2022. Pemberdayaan Zakat, Infaq, dan Shadaqah Produktif melalui Kelompok Usaha Bersama di Desa Tanggul Angin, Kecamatan Punggur, Lampung Tengah.
6. Faiza, Nurlaili Adkhi Rizfa. 2019. Cash Waqf Linked Sukuk Sebagai Pembiayaan Pemulihan Bencana Alam Di Indonesia. Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya. http://digilib.uinsby.ac.id/33325/ .